SKK Pengasuh



KRIDA ANAK USIA DINI (AUD)

Krida Anak Usia Dini (AUD) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan , sikap dan keterampilan dalam memberikan layanan kepada anak usia dini secara holistic dan intregatif, yang meliputi layanan pengasuhan dan pendidikan. Layanan kesehatan dan gizi, dan layanan perlindungan terhadap hak anak. Sehingga dapat dijadikan bekal untuk menjadi pengelola program pendidikan anak usia dini, pengasuh anak usia dini ataupun guru pendamping dalam pendidikan anak usia dini.

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS (SKK) PENGASUH

A. Definisi
Kecakapan Khusus Pengasuh dengan harapan setelah lulus menempuh seluruh syarat kecakapan khusus “Pengasuh” maka anggota akan memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi pengasuh yang terampil. Adapun kompetensi pengelola PAUD menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD.

B. Tujuan
1. Memberikan kesempatan kepada Pramuka untuk dapat ikut serta dalam memahami dasar-dasar pengasuhan.
2.  Memberi kesempatan kepada Pramuka untuk memiliki terampil melaksanakan pengasuhan.
3. Menghasilkan anggota Pramuka yang memiliki sikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
4. Memberikan kesempatan anggota Saka untuk menyalurkan bakat di pengasuhan anak usia dini.

     C. Sasaran
1.  Pramuka Penegak berusia 16-20 tahun, telah menempuh Penegak Bantara dan Penegak Laksana dari Gugus Depan yang mempunyai minat dan bakat di Pengasuh Anak Usia Dini.
2. Para pemuda berusia 16-20 tahun yang mempunyai minat dan perhatian terhadap Pengasuh Anak Usia Dini.

 D. Syarat Kecakapan Khusus Pengasuh
a.  SKK/TKK Golongan Siaga, Penggalang dan Pandega pada SKK pengasuh tidak ada.
b.   SKK Pengasuh ( Golongan Penegak)
1.  Mampu mengidentifikasi alat dan bahan main yang berbahaya bagi anak
2.  Mampu menata lingkungan bermain yang aman bagi anak
3.  Terampil merawat kebersihan fasilitas bermain anak
4.  Mampu menata lingkungan bermain yang nyaman bagi anak
5.  Mampu melakukan pemeriksaan kesehatan dasar
6.  Mampu melakukan pemeliharaan kesehatan
7.  Mampu melakukan intervensi dini
8.  Mampu melakukan dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan
9.  Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan anak ( memandikan, toilet training)
10. Mampu mengenali pola makan dan kebutuhan gizi anak
11. Terampil menyiapkan makanan sesuai dengan kebutuhan gizi masing-masing anak
12.Terampil berkomunikasi secara verbal dan non verbal dengan santun terhadap anak
13. Mampu berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak
14. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggungjawab
15. Mampu mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak
16. Mampu menidurkan anak
17. Mampu melakukan stimulasi pada anak usia 0-≤2 tahun dalam semua lingkup perkembangan
18. Mampu melakukan stimulasi pada anak usia 2-≤3 tahun dalam semua lingkup perkembangan
19. Mampu melakukan stimulasi pada anak usia 3-≤4 tahun dalam semua lingkup perkembangan
20. Mampu melakukan stimulasi pada anak usia 4-≤5 tahun dalam semua lingkup perkembangan
21. Mampu melakukan stimulasi pada anak usia 5-≤6 tahun dalam semua lingkup perkembangan
22.Telah mampu membimbing minimal 1 orang anggota lain, sehingga mencapai SKK Pengasuh

Sumber : SKK TKK Saka Widya Budaya Bakti, Kementrain Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment